Pelanggar Prokes di Solo Disanksi Kerja Sosial 8 Jam
Sabtu, 05 Desember 2020 – 21:56 WIB
"Larangan berkerumun juga berlaku untuk warung makan. Detail aturan bagi pelaku usaha kuliner akan disampaikan dalam surat edaran,” kata Rudy. (ves/ria)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jenis pelanggaran yang akan ditertibkan tak hanya soal masker, tetapi juga soal kerumunn dan mengabaikan imbauan jaga jarak.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
- Jelang PTM 100 Persen, Bu Retno Ungkap Pelanggaran Protokol Kesehatan di Sekolah
- Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk di Batam Menyusul Temuan Tes PCR Palsu
- Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Lakukan Hal ini Agar Terhindar dari Omicron
- Ada 8 Kasus Omicron, Satgas Covid-19 Minta Rumah Sakit Lakukan Ini