Pelanggar Prokes di Solo Disanksi Kerja Sosial 8 Jam

Pelanggar Prokes di Solo Disanksi Kerja Sosial 8 Jam
Ilustrasi. Foto: Ricardo

"Larangan berkerumun juga berlaku untuk warung makan. Detail aturan bagi pelaku usaha kuliner akan disampaikan dalam surat edaran,” kata Rudy. (ves/ria)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Jenis pelanggaran yang akan ditertibkan tak hanya soal masker, tetapi juga soal kerumunn dan mengabaikan imbauan jaga jarak.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News