Pelanggar Prokes Dicabut Hak Politiknya, Refly Harun: Tidak Rasional dan Berlebihan
Rabu, 19 Mei 2021 – 13:41 WIB
Namun, menurut Refly, pencabutan hak politik tersebut juga harus memiliki rentan waktu.
"Secara hukum tata negara tidak juga permanen harus dibatasi. Apakah 5 tahun atau 2 kali pemilu. Ada relevansinya dan gradasi tindak pidana yang berat," lanjutnya.
Refly mengatakan sangat berlebihan apabila kasus pelanggaran prokes dikaitkan dengan hukuman tambahan pencabutan hak politik.
"Kalau kami kaitkan dengan pelanggaran prokes yang ancaman hukumannya cuma 1 tahun dan denda 100 juta. Lalu diberikan pidana tambahan, menurut saya ituterlalu berlebihan, tidak proporsional dan tidak rasional," punfkas Refly.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Refly Harun menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dkk terkait kasus swab test RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Refly Harun Disorot karena Kritik Pemerintah Tanpa Solusi
- Refly Harun Dukung Pengarahan Prabowo ke Jajaran Menterinya, Singgung Jokowi
- Refly Harun: Ahmad Luthfi Didukung Penguasa, Polri Harus Netral di Pilkada Jateng
- Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi
- Simposium Nasional PB HMI Bicara Peta Jalan Indonesia Emas