Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Dihukum Joget
Senin, 22 Juni 2020 – 19:20 WIB

Petugas Satpol PP Surabaya memberikan sanksi kepada pelanggar Perwali 28/2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru berupaan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) hingga joget. FOTO: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
Selain itu, kata dia, tujuan diminta joget itu untuk meningkatkan imun mereka. Sebab, kata dia, apabila mereka senang berjoget, maka diharapkan imun mereka bisa meningkat, sehingga tidak gampang terjangkit virus.
"Nah, setelah mereka diberi sanksi itu, lalu mereka diberi masker dan diminta untuk selalu dipakai di manapun berada," ujarnya. (antara/jpnn)
Hampir 60 persen pelanggar adalah individu yang tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah