Pelanggar Protokol Kesehatan Jangan Menjadikan Pilkada sebagai Kambing Hitam
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Nasir Djamil mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak di 270 daerah tidak bisa dijadikan dasar untuk melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Menurut Nasir, pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak dievaluasi secara bertahap bahkan mulai harian, mingguan, hingga bulanan.
“Jadi, pilkada saya kira tidak bisa dijadikan kambing hitam oleh pelanggar protokol kesehatan. Karena monitoring dan evaluasi dilakukan secara ketat,” ujar Nasir dalam keterangan di Jakarta Rabu (18/110.
Fakta lain, katanya, penyelenggaraa pemilu juga telah mengatur masalah protokol kesehatan dalam peraturan komisi pemilihan umum (KPU).
Di mana, Gugus Tugas Covid-19 ikut terlibat langsung dalam mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan itu di lapangan.
Legislator PKS ini mengakui, pada tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah beberapa waktu lalu, memang muncul sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.
Namun, katanya, persentasenya sangat kecil. Hingga saat ini hanya berkisar 2,2 persen dalam keseluruhan tahapan pilkada.
Selain itu, Mendagri Tito Karnavian juga responsif dengan menegur dan mengumumkan ke publik daerah mana saja yang melanggar protokol kesehatan covid-19..
Pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 dievaluasi secara bertahap dan ketat.
- Saat Debat Pilgub Kaltim 2024, Rudy-Seno Perkenalkan Aplikasi SAKTI
- KPU Bandung Siapkan 10 TPS Khusus Pilkada Serentak di Rumah Sakit hingga Lapas
- Melantik 438 Pengawas TPS Kecamatan Koja, Idrus Maulana: Garda Terdepan Menjaga Integritas Pilgub Jakarta
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kumpulkan Anak Buah, AKBP Isa Tegaskan Pilkada Rohil Harus Aman & Kondusif
- Polda Papua Beri Penguatan Kapasitas & Pengetahuan Personel Terlibat Pengamanan TPS