Pelanggar Protokol Kesehatan Jangan Menjadikan Pilkada sebagai Kambing Hitam

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Nasir Djamil mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak di 270 daerah tidak bisa dijadikan dasar untuk melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Menurut Nasir, pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak dievaluasi secara bertahap bahkan mulai harian, mingguan, hingga bulanan.
“Jadi, pilkada saya kira tidak bisa dijadikan kambing hitam oleh pelanggar protokol kesehatan. Karena monitoring dan evaluasi dilakukan secara ketat,” ujar Nasir dalam keterangan di Jakarta Rabu (18/110.
Fakta lain, katanya, penyelenggaraa pemilu juga telah mengatur masalah protokol kesehatan dalam peraturan komisi pemilihan umum (KPU).
Di mana, Gugus Tugas Covid-19 ikut terlibat langsung dalam mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan itu di lapangan.
Legislator PKS ini mengakui, pada tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah beberapa waktu lalu, memang muncul sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.
Namun, katanya, persentasenya sangat kecil. Hingga saat ini hanya berkisar 2,2 persen dalam keseluruhan tahapan pilkada.
Selain itu, Mendagri Tito Karnavian juga responsif dengan menegur dan mengumumkan ke publik daerah mana saja yang melanggar protokol kesehatan covid-19..
Pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 dievaluasi secara bertahap dan ketat.
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Nasir Djamil: Kasus Salah Gusur di Tambun Bukti Permainan Oknum BPN
- Kasus Razman-Firdaus, Nasir Djamil Desak MA Usulkan UU Penjaga Wibawa Peradilan