Pelanggar Protokol Kesehatan Jangan Menjadikan Pilkada sebagai Kambing Hitam

Pandangan senada juga dikemukakan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin. Dia menekankan bahwa protokol kesehatan tidak boleh diabaikan.
Digelar atau tidaknya Pilkada serentak 2020, semua masyarakat harus disiplin dalam menjalankan aturan yang ada di masa pandemi, dan setiap pelanggaran harus ditindak tegas.
"Kalaupun tidak ada pilkada, pelanggaran protokol kesehatan harus tetap ditindak oleh kepolisian. Apalagi di daerah yang ada peraturan daerah terkait itu," ucapnya.
Menurut Afifuddin, pelanggaran protokol kesehatan di pilkada ditangani dengan penerapan sanksi.
"Untuk urusan kegiatan pilkada, ada ruang Bawaslu menjalankan kewenangannya, mencegah, memberi surat peringatan, membubarkan. Dan itu sudah kami lakukan," tandasnya.(gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 dievaluasi secara bertahap dan ketat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Nasir Djamil: Kasus Salah Gusur di Tambun Bukti Permainan Oknum BPN
- Kasus Razman-Firdaus, Nasir Djamil Desak MA Usulkan UU Penjaga Wibawa Peradilan