Pelanggar PSBB di Pekanbaru Kena Denda Hingga Rp 3 Juta

jpnn.com, PEKANBARU - Sebanyak 16 warga Pekanbaru divonis bersalah dan kena denda setelah terbukti melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di ibu kota Provinsi Riau.
Vonis itu dijatuhkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang virtual, Rabu (29/4).
Para pelanggar PSBB itu terbukti melawan petugas. Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, 16 warga terdiri dari 15 remaja putra dan putri, serta seorang pria paruh baya.
Dari hasil persidangan perdana kasus pelanggaran PSBB itu, Ketua Majelis Hakim Setiono menjatuhkan hukuman beragam kepada para terdakwa.
Mulai dari denda sebesar Rp 700 ribu subsider satu bulan kurungan hingga Rp 3 juta subsider dua bulan kurungan.
Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan, tetapi masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan.
"Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah," ucap Sunarto.
Terdakwa pertama yang disidangkan dalam perkara ini adalah Rubahri Purba (65). Terdakwa merupakan pemilik warung internet di kawasan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dari 16 pelanggar PSBB di Pekanbaru yang telah divonis tersebut, tujuh di antaranya merupakan remaja putri.
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung