Pelanggar PSBB di Pekanbaru Kena Denda Hingga Rp 3 Juta

Pelanggar PSBB di Pekanbaru Kena Denda Hingga Rp 3 Juta
Petugas berjaga saat penutupan ruas jalan ketika pelaksanaan PSBB di Pekanbaru, Riau, Selasa (28/4). Foto: ANTARA/Rony Muharrman

Rubahri diamankan polisi saat pada pekan lalu setelah warnetnya masih tetap beroperasi meski dilarang oleh pemerintah.

Dia digelandang untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh hakim.

Dalam vonis itu, Purba diberi pilihan antara membayar denda Rp 750 ribu atau kurungan satu bulan penjara. Namun, Purba tampaknya memilih untuk membayar denda.

Sementara 15 orang lainnya terdiri dari tujuh remaja putri dan delapan remaja laki-laki ditangkap di sebuah pusat karaoke di Pekanbaru, medio April 2020 lalu.

Mereka kedapatan berpesta minuman keras saat merayakan ulang tahun salah satu rekan mereka.

Hingga akhirnya mereka ditangkap dan juga divonis bersalah dengan pidana denda mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 3 juta. (antara/jpnn)

Dari 16 pelanggar PSBB di Pekanbaru yang telah divonis tersebut, tujuh di antaranya merupakan remaja putri.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News