Pelanggar PSBB di Surabaya Raya Akan Disita KTP-nya

Pelanggar PSBB di Surabaya Raya Akan Disita KTP-nya
Siap-siap PSBB Surabaya: Petugas kebersihan menyapu jalan di Jalan Darmo Surabaya, yang ditutup pada Sabtu (28-3-2020). Foto: ANTARA/Zabur Karuru

Ia menjelaskan bahwa pelayanan kepolisian seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, misalnya untuk pengurusan atau perpanjangan SIM dan SKCK, sayarat dasarnya adalah melampirkan KTP.

"Dengan begitu, ketika seseorang kehilangan haknya karena melakukan pelanggaran PSBB, tidak bisa mengurus layanan kepolisian, seperti pengurusan SIM dan SKCK," kata perwira menengah tersebut. (antara/jpnn)

Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya Jilid II akan disita KTP-nya.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News