Pelanggar Tilang Elektronik Masih Didominasi Pengendara Motor
Adapun surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian. Tahap kedua, setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.
Pemilik kendaraan juga bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikemudikan orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi milik yang bersangkutan, tapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik baru.
Pelanggar diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.
Tahap ketiga, setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama tujuh hari untuk membayar denda tilang melalui Bank BRI. Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir.
Polisi masih berupaya membuat proses pembayaran denda tilang seefisien mungkin.
"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung, agar sidang tilang ditiadakan, jadi mekanismenya jadi lebih singkat," tegas Yusuf. (mg8/jpnn)
Penerapan sistem tilang elektronik menggunakan kamera pengawas CCTV, atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), ternyata mampu memberi kesadaran pengguna lalu lintas lebih tertib.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Baju Coklat, Dia Bilang Begini
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas