Pelanggaran Etika Ade Komarudin Masih Ditelusuri, Tunggu Saja!
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding memastikan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Ade Komarudin terus dilakukan.
MKD masih meminta keterangan dari para pengadu yang terdiri dari 36 orang anggota Komisi VI DPR, terkait keputusan Akom, sapaan ketua DPR, menyetujui rapat sembilan perusahaan BUMN dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI sebagai mitra kerja.
"Prosesnya sementara berlangsung. Kemarin kami sudah mendengarkan keterangan pihak pengadu, anggota komisi VI. Hari ini juga," kata Sudding di kompleks Parlemen.
Bahkan pada Senin (28/11), MKD akan meminta penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pihak Kementerian BUMN, serta Setjen DPR.
"Itu dalam kaitan menyangkut masalah PMN yang diadukan anggota terhadap Pak Ade Komarudin," jelasnya.
Di sisi lain, pengaduan dari Badan Legislasi (Baleg) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Akom sebagai Ketua DPR RI yang mengulur waktu dan tidak membawa RUU Pertembakauan ke Paripurna, juga berjalan.
"Laporan dari baleg sementara kita sidangkan. Kami sudah dengar keterangan pihak pengadu ada empat orang dari baleg dan pimpinan baleg kemarin. Hari ini kami sudah mengambil keterangan badan keahlian dewan, dilanjutkan kesetjenan DPR," tambahnya.
Hanya saja, persidangan-persidangan yang dilakukan MKD menurutnya tertutup, sebagaimana diatur dalam tata tertib dan hukum acara MKD.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding memastikan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran etika yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar