Pelanggaran Keimigrasian di DKI Jakarta Melonjak

Pelanggaran Keimigrasian di DKI Jakarta Melonjak
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jumlah kasus pelanggaran keimigrasian di wilayah DKI Jakarta mengalami lonjakan seiring penerapan bebas visa kunjungan bagi warga negara asing (WNA) dari 169 negara lain sejak Maret lalu. Berdasarkan catatan imigrasi, pelanggaran keimigrasian di wilayah DKI melonjak hingga lebih dari 40 persen.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Zaeroji mengatakan, pada 2015 ada 647 pelanggar keimigrasian. Namun, hingga Desember tahun ini, angka pelanggaran keimigrasian di DKI Jakarta melonjak hingga 954 pelanggar.

"Ini bisa mencapai seribu. Artinya, peningkatan lebih dari empat puluh persen," ujarnya pada sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

Peningkatan pelanggaran keimigrasian yang paling mencolok terlihat di wilayah Jakarta Pusat. Dari 20 kasus pada 2015, menjadi 117 pelanggaran hingga Desember ini.

"Meningkatnya bukan 100 persen. Hampir meningkat 500 persen," sebut Zaeroji.

Lebih lanjut Zaeroji menuturkan, ada beberapa macam kategori pelanggaran keimigrasian. Namun, sebagian besar adalah pemegang visa kunjungan wisata yang menyalahgunakan izin tinggal.

Atau, WNA yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) namun tidak sesuai peruntukannya. "Hampir 80 persen di DKI pelanggaran yang dilakukan warga negara asing adalah izin tinggal," tegas dia.

Zaeroji menambahkan, petugas imigrasi memang sudah melakukan penindakan terhadap para pelanggar keimigrasian. Namun, jumlah sumber daya di imigrasi memang tidak mencukupi untuk melakukan pengawasan terhadap semua WNA.

JAKARTA - Jumlah kasus pelanggaran keimigrasian di wilayah DKI Jakarta mengalami lonjakan seiring penerapan bebas visa kunjungan bagi warga negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News