Pelanggaran Pidana Pemilu Perorangan, Bukan Partai

Pelanggaran Pidana Pemilu Perorangan, Bukan Partai
Pelanggaran Pidana Pemilu Perorangan, Bukan Partai

jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada partai politik peserta pemilihan umum yang dijadikan tersangka dugaan pidana pemilu.

Sejauh ini, kata dia, dugaan pidana pemilu itu dilakukan perorangan. "Kita tidak bicara partai, karena yang melakukan pelanggaran, itu perorangan apakah sebagai simpatisan atau caleg," kata Agus di Mabes Polri, Senin (14/4).

Menurutnya, mayoritas pelanggaran pidana pemilu itu dilakukan perorangan seperti Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa, caleg dan lainnya.

Menurutnya, kasus-kasus yang ditangani itu merupakan tindaklanjut dari penerusan laporan Bawaslu. Kata Agus, sejauh ini ada 116 kasus baik itu sebelum kampanye terbuka, saat kampanye terbuka, masa tenang dan pencoblosan.

Dari jumlah itu, 73 kasus masuk tahap penyidikan, 28 kasus berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, dan terhadap 15 kasus dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

"Secara umum kasus yang ditangani adalah pemalsuan dokumen, politik uang, penggunaan fasilitas negara dan ada juga yang melakukan pencoblosan selama dua kali," bebernya.

Agus pun menyatakan, untuk kasus yang di SP3, secara umum merupakan kasus yang terjadi sebelum masa kampanye rapat terbuka. Alasannya, kata dia, antara lain karena sudah kadaluarsa, bukan tindak pidana pemilu dan ada juga yang cacat formil. "Itu yang menjadi alasan dikeluarkannya SP3," tegasnya.

Lebih jauh Agus menambahkan, dari 116 laporan pidana pemilu itu,  hampir semuanya diterima oleh seluruh jajaran Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia. Kecuali Polda Bangka, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Lampung, dan Polda Metro DKI Jakarta. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada partai politik peserta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News