Pelanggaran Pilkada Ditangani Gakkumdu
Senin, 28 Januari 2013 – 07:10 WIB
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan setiap dugaan pelanggaran selama proses Pemilihan Guhernur Sumatera Utara harus dikaji di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terlebih dahulu.
Demikian dikemukakan Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol.Polisi Boy Rafli Amar, di Jakarta, Minggu (27/1).
Baca Juga:
Menurutnya, penandatanganan kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, tentang pembentukan Gakkumdu, memang baru dilaksanakan Rabu (16/1). Sementara proses Pemilihan Gubernur Sumut sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2012 lalu.
"Namun tahun 2009 lalu kan sudah pernah ada Gakkumdu. Jadi itu terus berjalan selama lima tahun. Nah dengan adanya penandatanganan kesepahaman yang baru, maka ketiga belah pihak yaitu Polri, Bawaslu dan Kejaksaan Agung, dilibatkan kembali," katanya.
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan setiap dugaan pelanggaran selama proses Pemilihan Guhernur Sumatera
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan