Pelanggaran Pilkada Ditangani Gakkumdu
Senin, 28 Januari 2013 – 07:10 WIB
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan setiap dugaan pelanggaran selama proses Pemilihan Guhernur Sumatera Utara harus dikaji di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terlebih dahulu.
Demikian dikemukakan Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol.Polisi Boy Rafli Amar, di Jakarta, Minggu (27/1).
Baca Juga:
Menurutnya, penandatanganan kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, tentang pembentukan Gakkumdu, memang baru dilaksanakan Rabu (16/1). Sementara proses Pemilihan Gubernur Sumut sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2012 lalu.
"Namun tahun 2009 lalu kan sudah pernah ada Gakkumdu. Jadi itu terus berjalan selama lima tahun. Nah dengan adanya penandatanganan kesepahaman yang baru, maka ketiga belah pihak yaitu Polri, Bawaslu dan Kejaksaan Agung, dilibatkan kembali," katanya.
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan setiap dugaan pelanggaran selama proses Pemilihan Guhernur Sumatera
BERITA TERKAIT
- Sarifah Dorong Pembatasan Medsos Anak Menggabungkan Pendidikan hingga Pengawasan
- MK Tolak Gugatan, Iksan-Iriane Tetap Pemenang Pilbup Morowali 2024
- Pilkada Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 & 03, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik
- Elite PKS Beri Wejangan ke Anggota DPRD, Bicara 4 Kunci Kesuksesan
- Anwar Rachman: Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Gus Muhaimin Ditolak
- Bertemu Wadubes Terrece Teo, Rusdi Kirana Dorong Kerja Sama RI-Singapura Ditingkatkan