Pelanggaran Pilkada Ditangani Gakkumdu

Pelanggaran Pilkada Ditangani Gakkumdu
Pelanggaran Pilkada Ditangani Gakkumdu
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan setiap dugaan pelanggaran selama proses Pemilihan Guhernur Sumatera Utara harus dikaji di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terlebih dahulu.

Demikian dikemukakan Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol.Polisi Boy Rafli Amar, di Jakarta, Minggu (27/1).

Menurutnya, penandatanganan kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, tentang pembentukan Gakkumdu, memang baru dilaksanakan Rabu (16/1). Sementara proses Pemilihan Gubernur Sumut sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2012 lalu.

"Namun tahun 2009 lalu kan sudah pernah ada Gakkumdu. Jadi itu terus berjalan selama lima tahun. Nah dengan adanya penandatanganan kesepahaman yang baru, maka ketiga belah pihak yaitu Polri, Bawaslu dan Kejaksaan Agung, dilibatkan kembali," katanya.

JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan setiap dugaan pelanggaran selama proses Pemilihan Guhernur Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News