Pelanggaran Pilwali Baubau Dibeber di MK
Sabtu, 24 November 2012 – 03:29 WIB

Pelanggaran Pilwali Baubau Dibeber di MK
JAKARTA - Sidang gugatan dua cawali kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi digelar. Beberapa pelanggaran KPU Baubau, langsung dibeberkan oleh kuasa hukum pemohon Amril-Agus (AMANAH), Refly Harun SH dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Sodiki diruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (23/11). "Majelis hakim yang terhormat, dalam amar putusan harus mendiskualifikasi pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, begitu juga bagi pasangan calon yang lainnya yang dianggap tidak memenuhi syarat dukungan parpol,"terangnya.
Refly menyebutkan, bukti yang paling nampak adalah pelanggaran keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memenangkan pasangan AS Tamrin MH-Wa Ode Maasra Manarfa, yang dilakukan oleh Bupati Buton Umar Samiun dengan cara mengarahkan PNS dari Kabupaten Buton, untuk memilih salah satu calon yaitu Thamrin.
Lalu, pelanggaran lain calon terpilih sengaja membeli surat panggilan dari para wajib pilih. Dan yang lebih fatal lagi penjelasan Refly dari segi kesehatan pasangan pemenang dalam hasil rekapitulasi merupakan penderita TBC kronis aktif. Sehingga, tidak boleh diloloskan sebagai peserta secara aturan.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang gugatan dua cawali kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi digelar. Beberapa pelanggaran KPU Baubau, langsung dibeberkan oleh
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah