Pelanggaran Pilwali Baubau Dibeber di MK
Sabtu, 24 November 2012 – 03:29 WIB
JAKARTA - Sidang gugatan dua cawali kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi digelar. Beberapa pelanggaran KPU Baubau, langsung dibeberkan oleh kuasa hukum pemohon Amril-Agus (AMANAH), Refly Harun SH dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Sodiki diruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (23/11). "Majelis hakim yang terhormat, dalam amar putusan harus mendiskualifikasi pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, begitu juga bagi pasangan calon yang lainnya yang dianggap tidak memenuhi syarat dukungan parpol,"terangnya.
Refly menyebutkan, bukti yang paling nampak adalah pelanggaran keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memenangkan pasangan AS Tamrin MH-Wa Ode Maasra Manarfa, yang dilakukan oleh Bupati Buton Umar Samiun dengan cara mengarahkan PNS dari Kabupaten Buton, untuk memilih salah satu calon yaitu Thamrin.
Lalu, pelanggaran lain calon terpilih sengaja membeli surat panggilan dari para wajib pilih. Dan yang lebih fatal lagi penjelasan Refly dari segi kesehatan pasangan pemenang dalam hasil rekapitulasi merupakan penderita TBC kronis aktif. Sehingga, tidak boleh diloloskan sebagai peserta secara aturan.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang gugatan dua cawali kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi digelar. Beberapa pelanggaran KPU Baubau, langsung dibeberkan oleh
BERITA TERKAIT
- TPS di Kota Cilegon Ambruk, Satu Orang jadi Korban
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang