Pelanggaran Pilwali Baubau Dibeber di MK
Sabtu, 24 November 2012 – 03:29 WIB

Pelanggaran Pilwali Baubau Dibeber di MK
Untuk itu, Refly meminta majelis hakim, membatalkan seluruh keputusan KPU tentang hasil perhitungan suara dan penetapan calon terpilih, dan mendiskualifikasi empat pasangan calon atau hanya mengikutkan dua pasangan calon masing-masing pasangan Amril Tamin dan Ibrahim Marsela dalam PSU Kota Baubau. "Mereka tebukti dengan jelas melanggara UU Pemilu,"ungkapnya.
Sementara kuasa hukum pasangan Ibrahim-Muirun (IMAM) Kharil Zainuddin mengungkapkan, beberapa pelanggaran yang nampak dan terbukti terjadi terkait dukungan parpol maupun calon perseorangan. Sehingga, majelis hakim harus meralat semua hasil dan mendiskualifikasi pemenang dalam pilwali.
"Fakta menunjukan, KPU melakukan pelanggaran meloloskan tiga calon lain yang terbukti melanggara UU Pemilu,"jelasnya.
Proses sidang ini berjalan hening. Sebab, hanya beberapa orang saja yang hadir dan didominasi oleh simpatisan dari pasangan Tampil Mesra. Setelah mendengar perkara tersebut, majelis hakim Achmad Sodiki menjelaskan, dalil yang dijelaskan oleh kuasa hukum pasangan AMANAH masih bersifat kualitatif, sebab beberapa diantaranya tidak menjelaskan fakta-faktanya. Sementara, dalam persidangan bukti otentik merupakan rujukan utama dari sebuah perkara yang disidangkan.
JAKARTA - Sidang gugatan dua cawali kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi digelar. Beberapa pelanggaran KPU Baubau, langsung dibeberkan oleh
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah