Pelanggaran Pilwali Baubau Dibeber di MK
Sabtu, 24 November 2012 – 03:29 WIB
Untuk itu, Refly meminta majelis hakim, membatalkan seluruh keputusan KPU tentang hasil perhitungan suara dan penetapan calon terpilih, dan mendiskualifikasi empat pasangan calon atau hanya mengikutkan dua pasangan calon masing-masing pasangan Amril Tamin dan Ibrahim Marsela dalam PSU Kota Baubau. "Mereka tebukti dengan jelas melanggara UU Pemilu,"ungkapnya.
Sementara kuasa hukum pasangan Ibrahim-Muirun (IMAM) Kharil Zainuddin mengungkapkan, beberapa pelanggaran yang nampak dan terbukti terjadi terkait dukungan parpol maupun calon perseorangan. Sehingga, majelis hakim harus meralat semua hasil dan mendiskualifikasi pemenang dalam pilwali.
"Fakta menunjukan, KPU melakukan pelanggaran meloloskan tiga calon lain yang terbukti melanggara UU Pemilu,"jelasnya.
Proses sidang ini berjalan hening. Sebab, hanya beberapa orang saja yang hadir dan didominasi oleh simpatisan dari pasangan Tampil Mesra. Setelah mendengar perkara tersebut, majelis hakim Achmad Sodiki menjelaskan, dalil yang dijelaskan oleh kuasa hukum pasangan AMANAH masih bersifat kualitatif, sebab beberapa diantaranya tidak menjelaskan fakta-faktanya. Sementara, dalam persidangan bukti otentik merupakan rujukan utama dari sebuah perkara yang disidangkan.
JAKARTA - Sidang gugatan dua cawali kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi digelar. Beberapa pelanggaran KPU Baubau, langsung dibeberkan oleh
BERITA TERKAIT
- Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru-Cik Ujang Unggul Telak dari Eddy-Riezky dan Mawardi-Anita
- Hasil Hitung Cepat, Pramono-Rano Menang 1 Putaran di 5 Lembaga Survei
- Pramono Singgung Anies Hingga Ahok Setelah Unggul Dalam Penghitungan Suara
- Kapolda Banten Langsung Tangani Insiden TPS Roboh Ketika Pencoblosan
- Hasil Hitung Suara di TPS Tempat Pram Mencoblos, Paslon Nomor 3 Menang Telak
- Herman Deru-Cik Ujang Raih Suara Terbanyak di TPS 27 Komplek Perum Bulog