Pelanggaran Pilwali Baubau Dibeber di MK
Sabtu, 24 November 2012 – 03:29 WIB
"Misalnya, si kuasa hukum menyebutkan cawali AS Thamrin menderita penyakit TBC, tetapi pemohon tidak menjelaskan faktanya apakah penyakit TBC terklasifikasi, menurut medis sebagai penyakit yang tidak bisa ditolerir atau memenuhi syarat minimal bagi seseorang untuk diikutkan sebagai peserta pemilu atau tidak. Jadi fakta-fakta seperti ini harus dijelaskan, dalil-dalil yang diutarakan masih bersifat kualitatif,"beber Achmad sembari menyatakan, sidang kembali dilanjutkan pada hari Senin (26/11) dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan termohon.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum pihak tergugat, Iwan Gunawan SH mambantah seluruh dalil dua pemohon, sebab semua yang diungkapkan hanya mengarang yang tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum yang kuat. Katanya, semua yang dijelaskan merupakan upaya untuk menghalangi kemenangan yang telah diraih oleh Tampil Mesra.
"Semua itu tidak benar, dan hanya asal-asalan dan sangat lemah,"ujarnya, usai sidang berlangsung.
Sementara, AS Thamrin yang turut hadir menyaksikan proses persidangan terkejut dengan dalil-dalil yang diutarakan di hadapan majelis hakim. Karena jika melihat kebelakang, dirinya sebelumnya adalah seorang PNS yang secara fisik cukup sehat dan mampu bekerja. Apalagi, ia juga merupakan alumni Lemhanas.
JAKARTA - Sidang gugatan dua cawali kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi digelar. Beberapa pelanggaran KPU Baubau, langsung dibeberkan oleh
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!
- Respons Luthfi-Yasin Soal Unggul Atas Andika-Hendi di Hasil Hitung Cepat Pilgub Jateng 2024
- Pilgub Jakarta 2024, Dharma-Kun: Kami Terbuka Terhadap Pendekatan Paslon Lain
- Unggul Versi Quick Count, Khofifah-Emil Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi
- Pram-Doel dapat Suara 51,03 persen versi Quick Count SMRC