Pelanggaran Prokes di DKI Jakarta Menurun Selama PSBB Transisi
Menurut Arifin, jumlah pelanggaran prokes dalam sepekan lebih PSBB transisi sekitar sebelas ribu.
Dengan nilai total denda sekitar Rp 52 juta.
Namun, Arifin tidak memerinci pelanggaran prokes pada periode yang sama saat PSBB pengetatan.
Terkait jumlah pelanggaran selama dua pekan PSBB Transisi, mayoritas terkait penggunaan masker.
Banyak masyarakat di ibu kota yang membawa masker, tetapi tidak mengenakan dengan tepat.
"Mengunakan masker itu wajib menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Makanya bagi mereka yang masih menggunakan maskernya tidak sesuai, tentu terus kami ingatkan. Kami edukasi, ya, agar mereka menggunakan masker dengan benar," timpal dia.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik rem darurat setelah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Kebijakan itu mulai berlaku dari 12-25 Oktober. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan telah terjadi penurunan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- PSI Desak Pemerintah Punya Protokol Khusus Penyelamatan Ibu Melahirkan
- Covid-19 Merebak Lagi di China, Bang Saleh Ingatkan Pemerintah
- Masindo Ajak Masyarakat Sadar dan Peduli Risiko
- Perpanjang PPKM, Kemendagri: Antisipasi Libur Nataru 2022