Pelanggaran PSB Tertinggi di Tujuh Provinsi
Rabu, 18 Juli 2012 – 21:19 WIB
“Rata-rata pungutan PSB sekolah negeri lebih besar dibanding sekolah swasta. Pungutan PSB di SDN sebesar Rp 900 ribu sementara sekolah swasta Rp 280 ribu, SMPN Rp 1,3 juta sementara SMPS Rp 295 ribu, SMAN/SMKN/MAN Rp 2,8 juta sementara SMAS/SMKN Rp 770 ribu,” terang Hendri.
Selain kasus diatas, posko bersama dengan masyarakat sipil ini juga menemukan adanya pungutan daftar ulang ditingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA dan penahanan ijazah karena belum melunasi pungutan sekolah. Berdasarkan data posko diketahui bahwa rata-rata uang daftar ulang untuk sekolah menengah rata-rata antara Rp 370 ribu dan tingkat sekolah menengah atas sebesar Rp 1,3 juta.
Selain pungutan, ICW juga menerima aduan dari masyarakat yang menyampaikan keluhan terhadap proses penerimaan siswa baru yang tidak tersosialisasi dengan baik. Mereka mengeluhkan kurangnya informasi tentang persyaratan dan jangka waktu pelaksanaan PSB.
“Tak hanya itu, mereka juga mengeluhkan mengenai PSB Online yang tidak transparan, proses seleksi diskriminatif, dan adanya titipan anak pejabat,” kata Febri.
JAKARTA--Ombudsman RI dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan banyak pelanggaran selama proses PSB (Penerimaan Siswa Baru) tahun ajaran 2012/2013
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian