Pelanggaran Sopir Angkot Masih Tinggi

Pelanggaran Sopir Angkot Masih Tinggi
Pelanggaran Sopir Angkot Masih Tinggi
JAKARTA - Razia sopir angkot tak berseragam berlanjut di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Dalam razia tersebut, petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur berhasil menjaring 70 angkot yang melanggar. Jumlah tersebut meningkat dibanding pada Kamis (1/12) yang menjaring 60 angkot di Terminal Pulogadung.

Kasie Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur Budi Sugiantoro mengatakan, masih tingginya sopir angkot yang terjaring razia, menunjukkan masih rendahnya kepedulian pemilik angkot. Mereka seolah acuh dengan adanya sosialisasi UU nomor 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Menteri Perhubungan nomor 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum.

Setiap pengemudi angkutan umum atau angkutan kota, wajib memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, identitas pengemudi dan seragam sesuai jenis angkutannya. Angka pelanggaran dinilai masih tinggi karena pengurus angkot kurang peduli terhadap sosialisasi dan imbauan. “Seluruh angkot yang terkena razia ini mayoritas sopirnya tak mengenakan seragam.

Bahkan di antara mereka selain tak mengenakan seragam, juga tak memiliki KPP dan satu di antaranya tak punya SIM,” kata Budi. Menurutnya, sosialisasi sudah cukup dengan menyebarkan surat edaran dan pemberitahuan secara lisan di terminal-terminal. Bahkan spanduk imbauan agar mengenakan seragam dan KPP juga telah dipasang. Apalagi sosialisasi dilakukan sejak 23 November 2011 lalu. “Harusnya seluruh pengemudi dan pemilik angkot memahaminya. Mereka yang terjaring, harus mengikuti sidang Tipiring tanggal 9-16 Desember di pengadilan negeri setempat,” jelas Budi.

JAKARTA - Razia sopir angkot tak berseragam berlanjut di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Dalam razia tersebut, petugas Sudin Perhubungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News