Pelanggaran TSM yang Dimaksud Prabowo - Sandi Tidak Beralasan Menurut Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul menerangkan lembaganya tidak berwenang mengurusi persoalan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut dia, negara sudah memiliki lembaga yang mengurusi TSM yakni Bawaslu.
"Pasal 37 Peraturan Bawaslu telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan di dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Manahan mengatakan, MK hanya mematuhi perundang-undangan ketika menyerahkan pelanggaran TSM ke Bawaslu. Usuran pelanggaran TSM, harus terselesaikan sebelum di MK.
"Dalam konteks sengketa pemilu, MK hanya bisa mengadili perselisihan hasil pemilihan umum," ucap Manahan.
BACA JUGA: MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo - Sandi Soal Keberpihakan Aparat
Sementara itu, hakim MK Aswanto menyadari dalil tentang pelanggaran secara TSM masuk di permohonan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Hanya, kata Aswanto, dalil itu tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu sebelumnya. Hingga dalil itu dibawa ke MK, Bawaslu tidak pernah menerima laporan pelanggaran TSM.
"Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan atau mendapat temuan," ujar dia.
Hakim MK juga menyatakan tidak berwenang mengurusi pelanggaran TSM yang dimaksud pasangan Prabowo - Sandi.
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP