Pelanggaran TSM yang Dimaksud Prabowo - Sandi Tidak Beralasan Menurut Hukum
Kamis, 27 Juni 2019 – 16:49 WIB
Dari situ, ucap dia, dalil paslon 02 terkait pelanggaran TSM tidak memiliki dasar kuat. "Dengan demikian mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh pemohon dikelompokan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM dimaksud tidak beralasan menurut hukum," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Hakim MK juga menyatakan tidak berwenang mengurusi pelanggaran TSM yang dimaksud pasangan Prabowo - Sandi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..