Pelanggaran TSM yang Dimaksud Prabowo - Sandi Tidak Beralasan Menurut Hukum
Kamis, 27 Juni 2019 – 16:49 WIB

Enam dari sembilan hakim MK yang mengadili sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dari situ, ucap dia, dalil paslon 02 terkait pelanggaran TSM tidak memiliki dasar kuat. "Dengan demikian mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh pemohon dikelompokan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM dimaksud tidak beralasan menurut hukum," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Hakim MK juga menyatakan tidak berwenang mengurusi pelanggaran TSM yang dimaksud pasangan Prabowo - Sandi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal