Pelanggaran UN, Mendikbud Serahkan ke Polisi
Kamis, 19 April 2012 – 15:08 WIB

Pelanggaran UN, Mendikbud Serahkan ke Polisi
JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh, mengatakan, pihaknya akan melimpahkan kasus-kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ke kepolisian bila pelakunya terindikasi melanggar ketentuan Undang-undang.
“Jika penyimpangan-penyimpangan itu mengarah pada tindakan-tindakan yang harus diberikan sanksi melalui pengadilan atau melalui penegakan hukum, ya kita laporkan ke kepolisian. Misalnya ada yang melakukan penipuan dan sebagainya, kita laporkan ke kepolisian,” kata Nuh, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4).
Baca Juga:
Apakah ada yang seperti itu? kata Nuh, “Sudah ada dan sudah ditindaklanjuti.”
Dia juga membantah kepala sekolah banyak ditekan kepala daerah agar bisa mencapai kelulusan 100 persen, sehingga itu menjadi beban bagi sekolah. Menurut Nuh, wajar kalau semua pihak ingin pelajar itu lulus. Baik itu muridnya, orang tua, guru hingga kepala sekolah.
JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh, mengatakan, pihaknya akan melimpahkan kasus-kasus dugaan penyimpangan
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah