Pelanggaran UN, Mendikbud Serahkan ke Polisi
Kamis, 19 April 2012 – 15:08 WIB
JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh, mengatakan, pihaknya akan melimpahkan kasus-kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ke kepolisian bila pelakunya terindikasi melanggar ketentuan Undang-undang.
“Jika penyimpangan-penyimpangan itu mengarah pada tindakan-tindakan yang harus diberikan sanksi melalui pengadilan atau melalui penegakan hukum, ya kita laporkan ke kepolisian. Misalnya ada yang melakukan penipuan dan sebagainya, kita laporkan ke kepolisian,” kata Nuh, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4).
Baca Juga:
Apakah ada yang seperti itu? kata Nuh, “Sudah ada dan sudah ditindaklanjuti.”
Dia juga membantah kepala sekolah banyak ditekan kepala daerah agar bisa mencapai kelulusan 100 persen, sehingga itu menjadi beban bagi sekolah. Menurut Nuh, wajar kalau semua pihak ingin pelajar itu lulus. Baik itu muridnya, orang tua, guru hingga kepala sekolah.
JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh, mengatakan, pihaknya akan melimpahkan kasus-kasus dugaan penyimpangan
BERITA TERKAIT
- Akademisi UI dan IPB Membuktikan Kekuatan Diplomasi Kopiah Tunisia
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Lewat CSR, PIK 2 Berkomitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Indonesia
- Olahkarsa Berkolaborasi dengan Universitas Ciputra