Pelanggaran UU Kehutanan Hanya Bisa Diberi Sanksi Administratif
Sabtu, 04 Februari 2023 – 00:43 WIB
“Sebab tidak mungkin terjadi perbuatan melawan hukum bagi mereka yang tidak punya jabatan atau wewenang,” katanya. (cuy/jpnn)
Para pakar hukum administrasi menilai pelanggaran UU Kehutanan tidak bisa diberikan sanksi pidana, tetapi administratif.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum