Pelanggaran UU Kehutanan Hanya Bisa Diberi Sanksi Administratif
Sabtu, 04 Februari 2023 – 00:43 WIB

Pakar hukum administrasi menilai pelanggaran UU Kehutanan tidak bisa diberi sanksi pidana. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
“Sebab tidak mungkin terjadi perbuatan melawan hukum bagi mereka yang tidak punya jabatan atau wewenang,” katanya. (cuy/jpnn)
Para pakar hukum administrasi menilai pelanggaran UU Kehutanan tidak bisa diberikan sanksi pidana, tetapi administratif.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Korupsi PON Papua: Ratusan Saksi Diperiksa, Rp 22 M Berhasil Diselamatkan
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi