Pelanggar Aturan PSBB Kota Bekasi Diancam Penjara Setahun
Senin, 13 April 2020 – 06:00 WIB
![Pelanggar Aturan PSBB Kota Bekasi Diancam Penjara Setahun](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/04/10/psbb-jakarta-aparat-polri-bersama-dishub-memeriksa-pengendara-roda-dua-dan-empat-di-jalan-ciputat-raya-jakarta-selatan-jumat-104-foto-ricardojpnncom-49.jpg)
Ilustrasi. PSBB Jakarta: Aparat Polri bersama Dishub memeriksa pengendara roda dua dan empat di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4). Foto: Ricardo/JPNN.com
Pihaknya akan menempatkan sejumlah personel di 30 titik jalan yang berbatasan dengan DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Depok saat status PSBB mulai diberlakukan.
"Kita akan tempatkan personel gabungan kepolisian, TNI, dan Pemkot. Kita juga akan kerja sama dengan jajaran di wilayah perbatasan seperti DKI, Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi," kata Wijonarko. (antara/jpnn)
Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat terancam pidana kurungan setahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG