Pelantikan 171 Kepala Sekolah Diprotes
jpnn.com - jpnn.com - Langkah Gubernur Bengkulu H. Ridwan Mukti melantik 171 kepala sekolah tingkat SMA/SMK negeri mulai menuai protes.
Disinyalir ada beberapa kepala sekolah atau guru yang dilantik Jumat (3/3), tidak sesuai dengan surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mantan Kepala SMAN 3 Rejang Lebong, Wardoyo menilai proses pengukuhan tidak sesuai dengan SK BKN.
Seperti di Rejang Lebong ada empat Kepsek yang menduduki jabatan tidak sesuai SK BKN.
“Kalau saya tidak masalah dicopot dari jabatan dan dipindahkan sesuai SK BKN dari Kepala Sekolah menjadi guru biasa di sekolah lainnya. Tapi kenapa ada yang Kepsek menduduki jabatan tidak sesuai SK BKN tetap dilantik dan dikukuhkan. Ini harusnya diberikan keadilan,’’ kata Wadoyo.
Dikatakannya, seharusnya jika terjadi kekosongan kepala sekolah lantaran kepala sekolah yang lama pindah sesuai SK BKN, gubernur bisa menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) lebih dulu. Kemudian baru melakukan pengisian jabatan yang sesuai SK BKN.
“Kami yang menjabat Kepsek itu dengan SK Bupati itu karena sebelum 1 Oktober 2016 lalu. Sebab kami dilantik Agustus. Untuk itu kesalahan itu bukan di kami, melainkan BKD yang tidak valid dalam pengelolaan data yang disampaikan ke BKN,’’ paparnya.
Sementara Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Seption Mohadi, S.Ag mempertanyakan jika ada kepsek yang menduduki jabatan menggunakan SK Bupati ngotot mempertahankan jabatannya.
Langkah Gubernur Bengkulu H. Ridwan Mukti melantik 171 kepala sekolah tingkat SMA/SMK negeri mulai menuai protes.
- Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung
- Dirjen Nunuk Imbau Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek, Ini 11 Ketentuannya
- Dirjen Nunuk: 12 Ribu Lebih Guru Penggerak Sudah jadi Kepala Sekolah
- Permendikbudristek 40 Mudahkan Guru PPPK Jadi Kepsek, Pemda Mbalelo
- Jangan Kaget, Sudah Banyak Guru PPPK jadi Kepala Sekolah
- Tantangan Implementasi Model Kompetensi Kepala Sekolah di Indonesia