Pelantikan Bupati Bone Bolango Dianggap Salahi UU
Mendagri Perintahkan Pelantikan Ulang
Senin, 13 Mei 2013 – 22:55 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganggap pelantikan Wakil Bupati Bone Bolango (Bonbol) Hamim Pou sebagai bupati definitif pada Jumat (10/5) lalu telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Atas dasar itulah Kemendagri menyatakan proses pelantikan Hamim Pou tidak sah. "Jadi mekanismenya tetap dirapatkan dalam Bamus (Badan Musyawarah DPRD, red), kemudian dibuatkan sidang paripurna dan gubernur yang melantik. Wagub Gorontalo saat melantik Plt (pelaksana tugas, red) Bupati Bonbol tidak ada pendelegasian dari gubernur, jadi itu tidak sah," tegasnya.
"Ada kesalahan dalam proses pelantikan bupati Bonbol definitif. Seharusnya yang melantik gubernur atas nama presiden dan bukan wakil gubernur," ungkap Reydonnyzar Moenek, staf ahli Mendagri bidang politik, hukum, dan hubungan antar lembaga yang dihubungi, Senin (13/5).
Baca Juga:
Dijelaskannya, di dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 111 ayat (3) disebutkan bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dilantik oleh gubernur atas nama presiden di dalam rapat paripurna DPRD. Tapi yang terjadi di Bonbol, wakil bupati selaku Plt bupati tidak dilantik Gubernur Gorontalo yang berhalangan hadir.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganggap pelantikan Wakil Bupati Bone Bolango (Bonbol) Hamim Pou sebagai bupati definitif pada
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar