Pelantikan Bupati Kobar Urusan Gubernur

Pelantikan Bupati Kobar Urusan Gubernur
Pelantikan Bupati Kobar Urusan Gubernur
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa tentundanya pelantikan ditengarai karena ada faktor politik. "Tertunda-tunda itu hanya karena masalah politik. Kalau dari segi hukum putusan MK sudah final dan bersifat mengikat," tegas Mahfud.

Dikatakan pula, putusan MK tidak mengenal masa kadaluarsa. "Putusan MK. Sekali lagi saya tegas sudah final. Dan tidak mengenal masa kadaluarsa," pungkas Mahfud. (fad/jpnn)


JAKARTA - Hingga Kamis (22/12) belum jelas kapan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) bakal dilantik. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News