Pelantikan Bupati Padang Lawas Dianggap Ilegal
Jumat, 23 November 2012 – 01:19 WIB

Pelantikan Bupati Padang Lawas Dianggap Ilegal
JAKARTA - Kuasa hukum Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim menentang rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang akan mendefinifkan pelaksana tugas (Plt) Bupati Padang Lawas Ali Sultan Harahap sebagai bupati. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jumat, (9/11) lalu telah memutuskan dilakukan penundaan. Jamaluddin menjelaskan berdasarkan amar penetapan PTUN tersebut, Mendagri seharusnya menunda pelaksanaan pengangkatan Wakil Bupati Ali Sultan Harahap sebagai Bupati Padang Lawas. Dan Gubernur pun tak seharusnya melantik Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif.
Jamaluddin mengungkapkan Gamawan saat ini telah memberikan kuasa kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Ali yang juga wakil bupati Padang Lawas Jumat (23/11). Bahkan kata dia, undangan pelantikan juga sudah disebar.
"Bila Gubernur Sumatera Utara tetap melantik wakil bupati untuk menjadi bupati Padanglawas, maka itu melanggar hukum. Kami akan melakukan perlawanan baik secara hukum maupun politik," ujar Jamaluddin dalam rilisnya, Kamis (22/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa hukum Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim menentang rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang akan mendefinifkan pelaksana
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku