Pelantikan Bupati Padang Lawas Dianggap Ilegal
Jumat, 23 November 2012 – 01:19 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim menentang rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang akan mendefinifkan pelaksana tugas (Plt) Bupati Padang Lawas Ali Sultan Harahap sebagai bupati. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jumat, (9/11) lalu telah memutuskan dilakukan penundaan. Jamaluddin menjelaskan berdasarkan amar penetapan PTUN tersebut, Mendagri seharusnya menunda pelaksanaan pengangkatan Wakil Bupati Ali Sultan Harahap sebagai Bupati Padang Lawas. Dan Gubernur pun tak seharusnya melantik Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif.
Jamaluddin mengungkapkan Gamawan saat ini telah memberikan kuasa kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Ali yang juga wakil bupati Padang Lawas Jumat (23/11). Bahkan kata dia, undangan pelantikan juga sudah disebar.
"Bila Gubernur Sumatera Utara tetap melantik wakil bupati untuk menjadi bupati Padanglawas, maka itu melanggar hukum. Kami akan melakukan perlawanan baik secara hukum maupun politik," ujar Jamaluddin dalam rilisnya, Kamis (22/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa hukum Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim menentang rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang akan mendefinifkan pelaksana
BERITA TERKAIT
- 10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal
- LKSPWU ke-52 Perkuat Ekosistem Wakaf Uang di Tasikmalaya
- Polsek Muara Kuang Pastikan Ketersediaan dan Harga Elpiji 3 Kg Stabil
- Jual 150 Hektare Kawasan Hutan Lindung, Kades dan Sekdes di Riau Ditangkap Polisi
- Jadi Bupati Bandung Barat Terpilih, Jeje Govinda Sampaikan Pesan untuk Pesaing
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang