Pelantikan Bupati Padang Lawas Dianggap Ilegal
Jumat, 23 November 2012 – 01:19 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim menentang rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang akan mendefinifkan pelaksana tugas (Plt) Bupati Padang Lawas Ali Sultan Harahap sebagai bupati. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jumat, (9/11) lalu telah memutuskan dilakukan penundaan. Jamaluddin menjelaskan berdasarkan amar penetapan PTUN tersebut, Mendagri seharusnya menunda pelaksanaan pengangkatan Wakil Bupati Ali Sultan Harahap sebagai Bupati Padang Lawas. Dan Gubernur pun tak seharusnya melantik Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif.
Jamaluddin mengungkapkan Gamawan saat ini telah memberikan kuasa kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Ali yang juga wakil bupati Padang Lawas Jumat (23/11). Bahkan kata dia, undangan pelantikan juga sudah disebar.
"Bila Gubernur Sumatera Utara tetap melantik wakil bupati untuk menjadi bupati Padanglawas, maka itu melanggar hukum. Kami akan melakukan perlawanan baik secara hukum maupun politik," ujar Jamaluddin dalam rilisnya, Kamis (22/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa hukum Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim menentang rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang akan mendefinifkan pelaksana
BERITA TERKAIT
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel