Pelantikan Bupati Padang Lawas Dianggap Ilegal

Pelantikan Bupati Padang Lawas Dianggap Ilegal
Pelantikan Bupati Padang Lawas Dianggap Ilegal
JAKARTA - Kuasa hukum Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim menentang rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang akan mendefinifkan pelaksana tugas (Plt) Bupati Padang Lawas Ali Sultan Harahap sebagai bupati. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jumat, (9/11)  lalu telah memutuskan dilakukan penundaan.

Jamaluddin mengungkapkan Gamawan saat ini telah memberikan kuasa kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melantik  Ali yang juga wakil bupati Padang Lawas Jumat (23/11). Bahkan kata dia, undangan pelantikan juga sudah disebar.

"Bila Gubernur Sumatera Utara tetap melantik wakil bupati untuk menjadi bupati Padanglawas, maka itu melanggar hukum. Kami akan melakukan perlawanan baik secara hukum maupun politik," ujar Jamaluddin dalam rilisnya, Kamis (22/11).

Jamaluddin menjelaskan berdasarkan amar penetapan PTUN tersebut, Mendagri seharusnya menunda pelaksanaan pengangkatan Wakil Bupati Ali Sultan Harahap sebagai Bupati Padang Lawas. Dan Gubernur pun tak seharusnya melantik Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif.

 

JAKARTA - Kuasa hukum Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim menentang rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang akan mendefinifkan pelaksana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News