Pelantikan Bupati Padang Lawas Dianggap Ilegal
Jumat, 23 November 2012 – 01:19 WIB
"Saya dengar besok akan dilakukan pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati. Bila tetap dilaksanakan, maka itu bertentangan dengan hukum. Itu ilegal dan tak memiliki dasar hukum yang kuat. SK Mendagri tentang pemberhentian Basyrah juga telah dibatalkan oleh PTUN ," katanya.
Baca Juga:
Menanggapi kisruh rencana pelantikan ini, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra juga angkat bicara. Menurut Yusril, jika pelantikan itu tetap dilaksanakan maka Mendagri maupun gubernur sumut telah melawan hukum atas kesewenang-wenangannya. "Pelantikan Bupati Padanglawas Sumut melawan hukum dan sewenang-wenang," tambah Yusril.
Seperti diketahui, Senin (9/4) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menandatangani keputusan pemberhentian tetap atas Basyrah Lubis dari jabatan Bupati Padang Lawas. Keputusan itu diambil menyusul adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas Basyrah dalam perkara pemalsuan surat tanah saat menjadi camat. Oleh Mahkamah Agung, Basyarah divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara.
Untuk mengisi jabatan bupati Padang Lawas, Gamawan lantas mengangkat Wakil Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap sebagai pelaksana tugas bupati. Namun dalam perjalanannya, Mendagri kemudian mengeluarkan SK Nomor 131.12-757/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif.
JAKARTA - Kuasa hukum Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim menentang rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang akan mendefinifkan pelaksana
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus