Pelantikan Bupati Padang Lawas Dianggap Ilegal
Jumat, 23 November 2012 – 01:19 WIB

Pelantikan Bupati Padang Lawas Dianggap Ilegal
Jamaluddin mengatakan Basyrah lantas menggugat SK Mendagri ke PTUN Jakarta bersama dengan SK pemberhentiannya. Di PTUN, Basyrah menang. PTUN memutuskan pelantikan Ali ditunda dan sebagai Bupati defenitif Padang Lawas ditunda. Termauk kata dia, SK Mendagri tentang pemberhentian Basyrah Lubis sebagai bupati juga dianggap tak memiliki kekuatan hukum. (awa/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim menentang rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang akan mendefinifkan pelaksana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung