Pelantikan Bupati Penyuap Akil Tunggu Jawaban Pengadilan Tipikor

Pelantikan Bupati Penyuap Akil Tunggu Jawaban Pengadilan Tipikor
Hambit Bintih saat keluar dari mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta guna memastikan adanya perubahan status bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Hambit Bintih dari tersangka menjadi terdakwa. Langkah itu dilakukan untuk kepentingan pelantikan sekaligus penonaktifan Hambit yang didakwa menyuap Akil Mochtar.

“Pelantikan (Hambit) tetap menunggu nomor registrasi itu dulu, biar sekaligus. Kalau tidak akan tertunda-tunda lagi,” kata Gamawan di kantornya, Rabu (15/1).

Namun demikian, kata Gamawan, mengacu pada UU Pemda maka pelantikan Hambit sebagai bupati terpilih tetap menjadi tugas dan kewenangan Gubernur Kalimantan Tengah. Karenanya, saran Gamawan, Gubernur Kalteng dan DPRD Gunung Mas segera mengajukan usulan permohonan pelantikan Hambit ke Pengadilan Tipikor.

“Kalau bisa nanti pengajuan pengusulan dari Gubernur atau DPRD untuk pelantikan itu kepada pengadilan, itu kita serahkan sekaligus,” ujar Gamawan.

Mengacu pada Pasal 109 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Usulan dari DPRD itu didasarkan pada berita acara penetapan pasangan calon tarpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.(gir/jpnn)


JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News