Pelantikan Dua Komisioner KPUD Sumut Dalam Waktu Dekat

Pelantikan Dua Komisioner KPUD Sumut Dalam Waktu Dekat
Pelantikan Dua Komisioner KPUD Sumut Dalam Waktu Dekat
Menanggapi maraknya langkah anggota KPUD mengundurkan diri sebelum masa tugas berakhir, Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) August Mellaz, menilain hal itu perlu dicermati sebagai pembelajaran demokrasi ke depan.

Menurutnya, aroma konflik kepentingan dari langkah pengunduran diri itu sangat besar terjadi. “Kalau dilihat dalam konteks etik, di negara lain itu etiknya itu sampai ke sana. Misalnya seperti di Amerika Serikat, jika seorang anggota kongres mengundurkan diri, tidak boleh dekat-dekat dengan kongres yang ada. Demikian juga misalnya kalau kita bekerja di kantor akuntan publik atau advocate, itu jelas aturannya kita tidak boleh mengambil klien dari perusahaan dimana kita bekerja sebelumnya,” ujarnya.

Namun sayangnya Undang-Undang yang berlaku di Indonesia menurut Mellaz, belum sampai kesana. Demikian juga dalam UU Kode Etik Penyelenggara Pemilu, belum mengatur hal tersebut. Padahal sebagai seorang yang berpengalaman dan mengetahui seluk-beluk penyelenggara pemilu, tidak tertutup kemungkinan seseorang yang mundur dan maju sebagai caleg, melakukan upaya-upaya yang melanggar hukum.

Pengetatan aturan kode etik menurut Mellaz juga perlu dilakukan. Sebab,  dari informasi yang berkembang saat ini di sejumlah daerah banyak mantan anggota DPRD yang meski tidak lagi menjabat karena tidak terpilih, masih sering mendatangi DPRD dengan membawa berbagai proposal. Itu dilakukan karena mereka tahu jika pada periode dirinya menjabat, terdapat sejumlah rancangan anggaran belanja. Dan hal tersebut tidak tertutup kemungkinan juga nantinya terjadi di tubuh KPUD.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, memastikan pelantikan dua komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Bengkel Ginting

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News