Pelantikan Gatot Menunggu Bamus DPRD Sumut
Sabtu, 23 Februari 2013 – 07:54 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, memastikan penetapan jadwal pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara, sepenuhnya berada di tangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut. Karena itu terkait permohonan Gatot agar pelantikan dilakukan setelah pemilihan Gubernur, 7 Maret mendatang, Kemendagri tidak dapat berbuat banyak. “Jadi terkait jadwal, kewenangannya ada di Bamus DPRD. Kita hanya bisa menunggu. Jadi rangkaitannya, ditetapkan dulu di Bamus, baru kemudian dikonfirmasi ke Kemdagri. Dan setelah itu disesuaikan jadwal pelantikannya,” ujarnya.
“Untuk pelantikan Gubernur Sumut, saat ini kita masih menunggu keputusan dari Bamus. Tapi Surat Keputusan (pengangkatannya) sudah di tangan,” ujar Gamawan kepada koran ini di Jakarta, Jumat (22/2).
Secara terpisah, Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, juga menyatakan hal senada. Bahkan lebih jauh, Kemendagri menurutnya tidak memiliki kewenangan. Hal ini didasari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik itu UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) , Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 dan PP Nomor 16 tahun 2010, tentang tata tertib DPRD.
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, memastikan penetapan jadwal pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera
BERITA TERKAIT
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU