Pelantikan Gatot Terganjal Kasus Bengkulu
Kamis, 17 Mei 2012 – 07:52 WIB
Menurut mantan gubernur Sumbar ini, putusan PTUN Jakarta dalam kasus Bengkulu itu merupakan perkembangan hukum yang harus dihargai. Putusan PTUN itu, lanjutnya, bisa menjadi preseden dan bahkan bisa menjadi yurisprudensi.
Baca Juga:
Dengan kata lain, tatkala ada gugatan serupa untuk kasus yang sama, maka putusan pengadilannya pun biasanya juga sama. "Kalau dilakukan oleh yang lain, tentu vonisnya sama. Ini bisa jadi yurisprudensi," terang Gamawan.
Karenanya, lanjutnya, agar tidak ada persoalan lagi di kemudian hari pascakeluarnya putusan tingkat kasasi, maka penggantian jabatan gubernur definitif dimaksud, harus menunggu keluarnya putusan tingkat PK. "Misal ada gubernur lain yang putusannya sudah incrach (putusan kasasi, red), lantas ke PTUN, apa putusannya beda? Asumsinya, ya sama. Jadi kita akan sangat hati-hati ke depan," urainya.
Terkait dengan nasib Syamsul Arifin, Gamawan mengatakan, pada Senin (14/5) lalu dirinya sudah mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta petikan putusan, yang akan dijadikan dasar pengajuan usulan pemberhentian tetap Syamsul ke Presiden.
JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius