Pelantikan Gatot Terganjal Kasus Bengkulu
Kamis, 17 Mei 2012 – 07:52 WIB

Pelantikan Gatot Terganjal Kasus Bengkulu
“Ke depan, kita akan hati-hati walaupun putusan kasasi MA itu sudah berkekuatan hukum tetap, biarkan saja terus menjadi wakil kepala daerah hingga selesainya proses PK jika kepala daerah yang menjadi terpidana mengajukan PK,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Gamawan Fauzi menunda pelantikan Junaedi Hamzah menjadi Gubernur Bengkulu defenitif. Padahal, Junaedi sudah siap dilantik Selasa (15/5). Keputusan ini diambil semata-mata demi menghormati putusan sela PTUN Jakarta, Senin (14/5), yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan, yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamuddin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Dalam gugatannya, Agusrin minta pelantikan Junaedi ditunda dulu, hingga ada putusan PK atas kasus yang menimpa Agusrin. Di tingkat kasasi, Agusrin sudah dinyatakan bersalah dan kini sudah mendekam di LP Cipinang. (sam/jpnn)
JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter