Pelantikan Hambit Bintih, KPK Serahkan ke Mendagri
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pelantikan Hambit merupakan kewenangan Kemendagri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. "Jika tersangka menurut aturan masih bisa dilantik ya itu wewenang atau domainnya Mendagri," kata Johan saat dihubungi, Senin (23/12).
Johan mengaku tidak tahu menahu secara detil soal pelantikan Hambit. Ia menyerahkannya kepada pihak rumah tahanan. "Itu diserahkan sepenuhnya ke mekanisme yang berlaku di Rutan," ujarnya.
Apakah layak Hambit yang menjadi tersangka memimpin pemerintahan di dalam tahanan? Johan menjawab diplomatis. "KPK hanya menangani dari sisi hukum. KPK tidak masuk ke wilayah politik," katanya.
Seperti diketahui, Kemdagri tetap menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih meski dia telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Hambit akan segera dilantik sebagai Bupati Gunung Mas. Kemungkinan pelantikan Hambit dan Wakil Bupati Gunung Mas, Arthon Dohong akan dilakukan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Hambit merupakan tersangka kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?