Pelantikan Hasil Pilkada Serentak Masih Tunggu MK

jpnn.com - jpnn.com -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membuka kemungkinan pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang digelar di 101 daerah, akan dilakukan serentak.
"Kalau bisa, serentak (pelantikan hasil Pilkada 2017,red). Tapi kami menunggu hasil dari MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Tjahjo di sela-sela peringatan ulang tahun ke-67 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (3/3).
Menurut Tjahjo, hasil dari MK sangat dibutuhkan karena sampai Kamis (2/3) kemarin, terdapat 49 gugatan perselisihan hasil pilkada yang masuk ke MK. Dengan rincian, 45 gugatan hasil pemilihan bupati/wali kota dan empat hasil pemilihan gubernur.
"Kini MK sedang mengklarifikasi secara detail, sesuai persyaratan memenuhi atau tidak. Kami akan menunggu sambil menunggu putaran kedua (Pilkada DKI,red)," ucap Tjahjo.
Meski belum mengetahui kapan pelantikan serentak akan dilaksanakan, namun secara prinsip kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, Pilkada 2017 berlangsung aman dan tertib. Walau diakui, ada beberapa pelaksanaan pilkada yang belum berlangsung sempurna. Khususnya terkait penggunaan hak masyarakat.
"Nanti hasil evaluasi KPU dan Kemendagri untuk persiapan Pilkada 2018, kemudian pemilihan legislatif dan pemilihan presiden serentak 2019," pungkas mantan anggota DPR ini. (gir/jpnn)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membuka kemungkinan pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang digelar
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif