Pelantikan Jokowi Terancam Molor
Akibat Terkendala Proses Birokrasi
Rabu, 03 Oktober 2012 – 18:48 WIB
Setelah dipastikan tidak ada gugatan ke MK, KPU DKI akan mengirimkan surat ke DPRD DKI. Selanjutnya, DPRD DKI akan mengirim surat rekomendasi ke Presiden RI melalui Mendagri. Presiden SBY akan membuat Surat Keputusan (SK) pengangkatan Jokowi yang diserahkan melalui DPRD DKI.
Baca Juga:
"Mendagri kirim ke Setneg untuk disampaikan ke Presiden. Presiden SBY buat SK pengangkatan dan kemudian diserahkan kembali ke DPRD DKI," papar Sumarno. (dil/jpnn)
JAKARTA - Tim sukses Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli telah memastikan tidak akan menggugat hasil pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS