Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sepakat 6 Februari 2025 menjadi waktu pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada di MK dengan hasil telah ditetapkan KPUD setempat.
Hal demikian menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) antara Mendagri Tito Karnavian dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
"Dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025," kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat poin kesimpulan raker pihaknya dengan Tito, Rabu.
Rifqi sapaan akrab Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan Presiden RI Prabowo Subianto menjadi tokoh yang akan melantik para kepala daerah.
"Oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara," katanya.
Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan khusus pelantikan kepala daerah Yogyakarta dan Aceh disesuaikan peraturan hukum.
Diketahui, pelantikan pada 6 Februari akan dilaksakan untuk kepala daerah Tingkat I atau gubernur serta wagub dan Tingkat II atau Bupati serta wabup dan wali kota serta wawali.
Rifqi melanjutkan pelantikan kepala daerah terpilih yang memiliki sengketa hasil pilkada di MK akan menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah dan DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada di MK. Kapan itu?
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa