Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
Ilustrasi Pilkada. DKPP segera menggelar dugaan pelanggaran kode etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sepakat 6 Februari 2025 menjadi waktu pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada di MK dengan hasil telah ditetapkan KPUD setempat.

Hal demikian menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) antara Mendagri Tito Karnavian dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

"Dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025," kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat poin kesimpulan raker pihaknya dengan Tito, Rabu.

Rifqi sapaan akrab Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan Presiden RI Prabowo Subianto menjadi tokoh yang akan melantik para kepala daerah.

"Oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara," katanya.

Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan khusus pelantikan kepala daerah Yogyakarta dan Aceh disesuaikan peraturan hukum.

Diketahui, pelantikan pada 6 Februari akan dilaksakan untuk kepala daerah Tingkat I atau gubernur serta wagub dan Tingkat II atau Bupati serta wabup dan wali kota serta wawali.

Rifqi melanjutkan pelantikan kepala daerah terpilih yang memiliki sengketa hasil pilkada di MK akan menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah dan DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada di MK. Kapan itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News