Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
Ilustrasi Pilkada. DKPP segera menggelar dugaan pelanggaran kode etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah.

"Dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujar Rifqi.

Dia juga menyebutkan raker Komisi II dengan Tito menyepakati usulan soal perlunya Presiden RI merevisi PP Nomor 80 Tahun 2024.

"Meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI, agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024," ujar Rifqi. (ast/jpnn)

Pemerintah dan DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada di MK. Kapan itu?


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News