Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu

Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu
Upacara pengangkatan 9.051 honorer menjadi PPPK secara serentak di Lapangan Plasa Pemkab Bekasi, Rabu (26/3). Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Sebagai bentuk penghargaan, BKN memberikan apresiasi khusus kepada Bupati Bekasi atas pencapaian ini.

"Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja cepat dan tepat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjalankan amanah reformasi birokrasi. Ini adalah prestasi yang patut dicontoh oleh daerah lain," kata Prof Zudan, panggilan akrabnya.

Zudan mengingatkan status yang disandang para pegawai ini memiliki hak dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.

Dengan masa kontrak satu hingga lima tahun, setiap pegawai akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kinerja optimal dalam pelayanan publik.

"Perjanjian kerja ini berbatas waktu sehingga setiap PPPK harus menunjukkan kinerja yang baik dan disiplin agar masa kontraknya dapat diperpanjang," kata Prof Zudan.

Dia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi PPPK agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"PPPK harus terus meningkatkan kompetensi agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Pemerintah daerah melalui badan kepegawaian memiliki kewajiban untuk terus mendukung pengembangan kapasitas PPPK," ucap dia.

Dirinya turut mengingatkan penting menjaga etika birokrasi dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

Simak kalimat lengkap Kepala BKN Zudan Arif dalam pelantikan dan pengangkatan PPPK 2024 tahap 1.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News