Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
"Taat undang-undang itu agar semua tertib administrasi, agar semuanya kondusif, pejabat yang terpilih itu tidak bermasalah kan itu, tidak digugat dan tidak menimbulkan cacat administrasi dan prosedural gitu," lanjutnya.
Ia pun meminta agar Wali Kota Tarakan Khairul mengklarifikasi mengapa tak meminta Pemprov dalam melakukan seleksi Sekda Pemkot Tarakan.
"Apakah serampangan atau tidak, apakah sengaja menabrak aturan atau tidak, harus ditanyakan, harus diklarifikasi ke yang bersangkutan (Khairul). Melanggar aturan Perpres apakah disengaja atau tidak, apakah tahu atau pura-pura engga tahu harus ditanyakan, karena yang bersangkutan lah yang bisa menjawabnya," ujarnya.
Diketahui, dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 8 (1) bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah kabupaten/kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah kabupaten/kota. (dil/jpnn)
Pengangkatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Sekda) Tarakan menuai kontroversi lantaran diduga tak melibatkan Pemerintah Provinsi
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- 33 KK di Pulau Bunyu Kaltara Menerima Bantuan Pemasangan Listrik Gratis
- Pendaftaran CPNS 2024: Pelamar jangan Menunggu hingga Menit Terakhir untuk Mendaftar
- Kaltara Dapat Jatah Formasi 1.403 PPPK dan 65 CPNS 2024
- Pemprov Kaltara Dapat Jatah 1.403 Formasi PPPK dan 65 CPNS 2024
- Tim SAR Gabungan Susuri Rute Pesawat Smart Air yang Hilang Kontak di Malinau