Pelantikan Sjachroedin Tak Akan Dipercepat
Rabu, 12 November 2008 – 14:22 WIB
JAKARTA – Pelantikan Gubernur Lampung terpilih, Sjachroedin ZP, sebagai hasil pilkada yang jadwalkan dimajukan, tidak bisa dipercepat. Hal yang sama juga berlaku bagi 39 kepala daerah-wakil kepala daerah lain yang merupakan hasil pilkada yang jadwalnya dimajukan, termasuk pilkada Kota Makassar. Mendagri Mardiyanyo mengatakan, mereka akan dilantik sesuai dengan habisnya masa jabatan bupati-wakil bupati periode 2004-2009. “Pelantikan tetap harus dilaksanakan sesuai dengan habisnya masa jabatan kepala daerah periode yang lalu. Kalau wacana percepatan pelantikan seorang kepala daerah itu dituruti, yang lain nanti akan menuntut hal yang serupa,” terang Mardiyanto kepada wartawan usai menghadiri acara Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Cibubur, Rabu (12/11).
Mendagri Mardiyanto menjelaskan hal tersebut terkait wacana yang berkembang tentang perlunya pasangan terpilih hasil pilkada itu jadwal pelantikannya dipercepat. Wacana sempat muncul untuk pelantikan Gubernur Lampung terpilih, Sjachroedin dan Walikota Makasar. Pilkada Lampung dimajukan September 2008, sedang masa jabatan Sjachroedin 2004-2009 baru berakhir Juli 2009.
Baca Juga:
Mardiyanto menjelaskan, dalam UU No.12 Tahun 2008 sebagai revisi UU No.32 Tahun 2004 hanya mengatur tentang percepatan jadwal pilkada yang mestinya dilaksanakan 2009 dimajukan sebelum berakhirnya 2008. Jadi, tidak diatur mengenai percepatan pelantikan pasangan terpilih.
Baca Juga:
JAKARTA – Pelantikan Gubernur Lampung terpilih, Sjachroedin ZP, sebagai hasil pilkada yang jadwalkan dimajukan, tidak bisa dipercepat. Hal
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi