Pelantikan Sjachroedin Tak Akan Dipercepat

Pelantikan Sjachroedin Tak Akan Dipercepat
Pelantikan Sjachroedin Tak Akan Dipercepat
JAKARTA – Pelantikan Gubernur Lampung terpilih, Sjachroedin ZP, sebagai hasil pilkada yang jadwalkan dimajukan, tidak bisa dipercepat. Hal yang sama juga berlaku bagi 39 kepala daerah-wakil kepala daerah lain yang merupakan hasil pilkada yang jadwalnya dimajukan, termasuk pilkada Kota Makassar. Mendagri Mardiyanyo mengatakan, mereka akan dilantik sesuai dengan habisnya masa jabatan bupati-wakil bupati periode 2004-2009.

Mendagri Mardiyanto menjelaskan hal tersebut terkait wacana yang berkembang tentang perlunya pasangan terpilih hasil pilkada itu jadwal pelantikannya dipercepat. Wacana sempat muncul untuk pelantikan Gubernur Lampung terpilih, Sjachroedin dan Walikota Makasar. Pilkada Lampung dimajukan September 2008, sedang masa jabatan Sjachroedin 2004-2009 baru berakhir Juli 2009.

Mardiyanto menjelaskan, dalam UU No.12 Tahun 2008 sebagai revisi UU No.32 Tahun 2004 hanya mengatur tentang percepatan jadwal pilkada yang mestinya dilaksanakan 2009 dimajukan sebelum berakhirnya 2008. Jadi, tidak diatur mengenai percepatan pelantikan pasangan terpilih.

“Pelantikan tetap harus dilaksanakan sesuai dengan habisnya masa jabatan kepala daerah periode yang lalu. Kalau wacana percepatan pelantikan seorang kepala daerah itu dituruti, yang lain nanti akan menuntut hal yang serupa,” terang Mardiyanto kepada wartawan usai menghadiri acara Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Cibubur, Rabu (12/11).

JAKARTA – Pelantikan Gubernur Lampung terpilih, Sjachroedin ZP, sebagai hasil pilkada yang jadwalkan dimajukan, tidak bisa dipercepat. Hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News