Pelantikan Wakil Bupati Simalungun Tunggu Arahan Pak Menteri
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyerahkan sepenuhnya kebijakan pelantikan kepada Kemendagri. Pasalnya, dari awal penyelenggara telah mencoret JR-Amran, karena status terpidana Amran. Langkah tersebut dilakukan demi azas kepastian hukum. Namun kemudian karena adanya putusan MA, maka penyelenggara terpaksa memasukkan kembali nama JR-Amran.
“Jadi proses hukum sudah selesai, baru kami proses kembali. Maka ini dimasukkan dalam norma yang ada, kami melaksanakan putusan MA. Nah sekarang kewenangannya ada di Kemendagri,” ujar Ferry.
Meski menyerahkan kebijakan sepenuhnya pada Kemendagri, Ferry menegaskan KPU tidak mungkin menggelar pilkada ulang, kalau dasar hukumnya karena status Amran. Pihaknya baru dapat melaksanakan hal tersebut, ketika nantinya ada pihak yang menggugat hasil pilkada Simalungun dan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diperintahkan dilakukan pilkada ulang.(gir/jpnn)
JAKARTA – Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, mengatur pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1