Pelantikan Wakil Bupati Simalungun Tunggu Arahan Pak Menteri

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyerahkan sepenuhnya kebijakan pelantikan kepada Kemendagri. Pasalnya, dari awal penyelenggara telah mencoret JR-Amran, karena status terpidana Amran. Langkah tersebut dilakukan demi azas kepastian hukum. Namun kemudian karena adanya putusan MA, maka penyelenggara terpaksa memasukkan kembali nama JR-Amran.
“Jadi proses hukum sudah selesai, baru kami proses kembali. Maka ini dimasukkan dalam norma yang ada, kami melaksanakan putusan MA. Nah sekarang kewenangannya ada di Kemendagri,” ujar Ferry.
Meski menyerahkan kebijakan sepenuhnya pada Kemendagri, Ferry menegaskan KPU tidak mungkin menggelar pilkada ulang, kalau dasar hukumnya karena status Amran. Pihaknya baru dapat melaksanakan hal tersebut, ketika nantinya ada pihak yang menggugat hasil pilkada Simalungun dan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diperintahkan dilakukan pilkada ulang.(gir/jpnn)
JAKARTA – Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, mengatur pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat