Pelantikan Wako Medan Diminta Tunggu SK Mendagri
Kamis, 15 Juli 2010 – 22:02 WIB
Sebagai perbandingan, MK memutuskan sengketa pemilukada Kota Sibolga pada 11 Juni 2010. Sementara, Mendagri Gamawan Fauzi baru menandatangani SK pengesahan pengangkatan pasangan Drs HM Syarfi Hutauruk-Marudut Situmorang AP MSP (SARMA) sebagai orang nomor satu dan dua di Pemko Sibolga pada 1 Juli 2010.
Dengan kata lain, antara putusan MK dengan keluarnya SK mendagri, berselang lebih setengah bulan. Sesuai ketentuan, mendagri malah sebenarnya punya waktu 30 hari.
Di pasal 109, yakni ayat (2), dinyatakan, "Pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Sesuai ketentuan ayat (4) pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa, "Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernar berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon tarpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar penentuan jadwal pelantikan walikota-wakil walikota Medan, harus menunggu terlebih dahulu
BERITA TERKAIT
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024