Pelapor Agus Rahardjo Setorkan Bukti Pelengkap ke Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Madun Haryadi yang melaporkan dugaan korupsi Ketua KPK Agus Rahardjo mendatangi Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Jumat (13/10). Maksud kedatangan Madun adalah untuk melengkapi bukti laporannya tentang dugaan korupsi dalam pengadaan barang teknologi informasi (IT) di KPK senilai Rp 7,8 miliar.
“Saya bawa bukti-bukti untuk melengkapi laporan pengadaan barang IT yang kemarin termasuk ada laporan baru juga. Semua sudah saya serahkan ke penyidik," kata Madun usai menyerahkan sejumlah dokumen di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Hanya saja, Madun enggan membeber lebih jauh materi laporannya. Menurut dia, laporan itu bersifat rahasia.
Dia hanya mengatakan bahwa laporan yang dia buat bertujuan untuk membenahi KPK. "Dokumen yang saya bawa ini semoga memudahkan kerja penyidik. Tadi juga saya sempat diperiksa," ujar aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Penyelamat Harta Negara itu.
Sebelumnya Madun sudah melaporkan dugaan korupsi di KPK ke Bareskrim Polri pada 2 Oktober lalu. Beberapa proyek di KPK yang diduga bersamalah adalah pengadaan IT, radio trunking, mesin induk MTU beserta suku cadangnya.
Madun juga melaporkan dugaan korupsi dalam pembangunan ISS, BAS dan IT security system pada gedung baru KPK APBN 2016, perangkat sistem layanan berbasis lokasi, serta pembangunan jaringan infrastruktur eksternal. Nilai total proyek-proyek itu adalah Rp 153 miliar.(put/JPC)
Madun Haryadi yang melaporkan dugaan korupsi Ketua KPK Agus Rahardjo mendatangi Direktorat Tipikor Bareskrim Polri guna menyerahkan bukti pelengkap.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan