Pelapor Anies Pendiri BTP Network dan Anggota Jasmev

Pelapor Anies Pendiri BTP Network dan Anggota Jasmev
Anies Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

Argo mengaku akan meneliti laporan itu terlebih dahulu.

"Masih kami selidiki. Kan, baru tahap awal. Yang dimasalahkan di Jalan Jati Baru itu,” imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, laporan terhadap Anies diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.

Dalam laporan itu Anies disebut melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (mg1/jpnn)


Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian kembali melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke polisi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News