Pelapor Anies Pendiri BTP Network dan Anggota Jasmev
Jumat, 23 Februari 2018 – 15:28 WIB
Argo mengaku akan meneliti laporan itu terlebih dahulu.
"Masih kami selidiki. Kan, baru tahap awal. Yang dimasalahkan di Jalan Jati Baru itu,” imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, laporan terhadap Anies diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Dalam laporan itu Anies disebut melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (mg1/jpnn)
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian kembali melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke polisi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Inilah Bukti Pengaruh Kuat Anies Baswedan, Bakorsi Berubah Haluan
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Mesin Betawi Penggerak Anies-Sandi Bekerja Untuk Memenangkan RIDO
- Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies