Pelapor Anies Pendiri BTP Network dan Anggota Jasmev
Jumat, 23 Februari 2018 – 15:28 WIB

Anies Baswedan. Foto: dok/JPNN.com
Argo mengaku akan meneliti laporan itu terlebih dahulu.
"Masih kami selidiki. Kan, baru tahap awal. Yang dimasalahkan di Jalan Jati Baru itu,” imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, laporan terhadap Anies diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Dalam laporan itu Anies disebut melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (mg1/jpnn)
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian kembali melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke polisi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos