Pelapor Briptu Martin Gade, Pelaku Brigadir J, Korban Bharada E
Sekadar diketahui, laporan dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan itu sebelumnya disebut polisi dilaporkan oleh Putri.
Semula dua laporan itu ditangani Polres Jaksel.
Lalu, dilimpahkan ke anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran seusai perkara itu naik ke tingkat penyidikan.
Dua laporan itu kemudian ditarik ke Bareskrim Polri.
Adapun untuk kasus pembunuhan berencana tehadap Brigadir J, Timsus telah menetapkan empat tersangka.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut untuk kasus percobaan pembunuhan dilaporkan oleh Briptu Martin Gade, korban Bharada E, pelaku Brigadir J.
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi