Pelapor Datangi Bareskrim, Tuntut Ahok Ditahan Sebelum 2/12

jpnn.com - JAKARTA -- Pihak-pihak pelapor dugaan penistaan agama Islam meminta Bareskrim Polri menjebloskan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki nonaktif Tjahaja Purnama alias Ahok ke sel tahanan.
Mereka berharap sebelum Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016, Ahok sudah menghuni sel tahanan.
"Ini tuntutan kami sebagai pelapor yang memiliki legal standing," kata Sekretaris Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang juga salah satu pelapor Ahok, Pedri Kasman di Bareskrim Polri, Rabu (23/11) sore.
Pedri bersama empat pelapor atau yang mewakili yakni Pusat Persatuan Islam (Persis), Forum Antipenistaan Agama, Hj Irena Handono dan Burhanuddin, menghadap Bareskrim meminta Ahok ditahan.
Dia mengatakan juga sudah memasukkan surat permohonan kepada Bareskrim yang ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, DPR, Ombudsman, serta Kompolnas.
"Kami berharap bahwa Ahok segera ditahan oleh polisi karena kondisi kita hari ini sudah semakin meresahkan," paparnya.
Dia menyatakan sekarang bisa dilihat bersama Jenderal Tito sangat sibuk melakukan roadshow mengunjungi kelompok masyarakat dalam rangka meredam gejolak massa yang akan berdemo pada 2 Desember 2016.
"Karena itu kami berharap sebelum tanggal 2 Desember 2016 Ahok sudah ditahan sebagai tersangka," katanya.
JAKARTA -- Pihak-pihak pelapor dugaan penistaan agama Islam meminta Bareskrim Polri menjebloskan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki nonaktif
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Ternyata Ini Penyebabnya