Pelapor Datangi Bareskrim, Tuntut Ahok Ditahan Sebelum 2/12

Pelapor Datangi Bareskrim, Tuntut Ahok Ditahan Sebelum 2/12
Basuki T Purnama alias Ahok. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA --  Pihak-pihak pelapor dugaan penistaan agama Islam meminta Bareskrim Polri menjebloskan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki nonaktif Tjahaja Purnama alias Ahok ke sel tahanan. 

Mereka berharap sebelum Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016, Ahok sudah menghuni sel tahanan. 

"Ini tuntutan kami sebagai pelapor yang memiliki legal standing," kata Sekretaris Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang juga salah satu pelapor Ahok, Pedri Kasman di Bareskrim Polri, Rabu (23/11) sore.

Pedri bersama empat pelapor atau yang mewakili yakni Pusat Persatuan Islam (Persis), Forum Antipenistaan Agama, Hj Irena Handono dan Burhanuddin, menghadap Bareskrim meminta Ahok ditahan.  

Dia mengatakan juga sudah memasukkan surat permohonan kepada Bareskrim yang ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, DPR, Ombudsman, serta Kompolnas. 

"Kami berharap bahwa Ahok segera ditahan oleh polisi karena kondisi kita hari ini sudah semakin meresahkan," paparnya. 

Dia menyatakan sekarang bisa dilihat bersama Jenderal Tito sangat sibuk melakukan roadshow mengunjungi kelompok masyarakat dalam rangka meredam gejolak massa yang akan berdemo pada 2 Desember 2016. 

"Karena itu kami berharap sebelum tanggal 2 Desember 2016 Ahok sudah ditahan sebagai tersangka," katanya.

JAKARTA --  Pihak-pihak pelapor dugaan penistaan agama Islam meminta Bareskrim Polri menjebloskan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki nonaktif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News