Pelapor Datangi Bareskrim, Tuntut Ahok Ditahan Sebelum 2/12
Dia mengatakan, secara hukum Ahok sebagai tersangka sudah memenuhi unsur untuk ditahan.
Kemudian, kondisi di masyarakat sudah sangat meresahkan bahkan isunya melebar ke sana ke mari.
Termasuk Kapolri sendiri mengatakan bahwa ada indikasi diboncengi upaya makar.
"Karena itu kami tidak ingin masalah ini semakin melebar merusak kesatuan dan persatuan NKRI dan kebinekaan kita," katanya.
Karenanya, dia menegaskan, tidak ada jalan lain bagi Polri mengambil mengambil tegas dan cepat sebelum semua ini terlambat.
"Tindakan itu adalah sekali lagi penahanan terhadap tersangka saudara Basuki Tjahaja Purnama," katanya.
Kuasa hukum Irena, Busyra menambahkan Ahok harus ditahan supaya Indonesia bisa kembali sebagai negara hukum.
Pihaknya ingin Polri benar-benar mengamalkan prinsip negara hukum.
JAKARTA -- Pihak-pihak pelapor dugaan penistaan agama Islam meminta Bareskrim Polri menjebloskan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki nonaktif
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya