Pelapor Datangi Bareskrim, Tuntut Ahok Ditahan Sebelum 2/12

Dia mengatakan, secara hukum Ahok sebagai tersangka sudah memenuhi unsur untuk ditahan.
Kemudian, kondisi di masyarakat sudah sangat meresahkan bahkan isunya melebar ke sana ke mari.
Termasuk Kapolri sendiri mengatakan bahwa ada indikasi diboncengi upaya makar.
"Karena itu kami tidak ingin masalah ini semakin melebar merusak kesatuan dan persatuan NKRI dan kebinekaan kita," katanya.
Karenanya, dia menegaskan, tidak ada jalan lain bagi Polri mengambil mengambil tegas dan cepat sebelum semua ini terlambat.
"Tindakan itu adalah sekali lagi penahanan terhadap tersangka saudara Basuki Tjahaja Purnama," katanya.
Kuasa hukum Irena, Busyra menambahkan Ahok harus ditahan supaya Indonesia bisa kembali sebagai negara hukum.
Pihaknya ingin Polri benar-benar mengamalkan prinsip negara hukum.
JAKARTA -- Pihak-pihak pelapor dugaan penistaan agama Islam meminta Bareskrim Polri menjebloskan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki nonaktif
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan